Pak Ustadz yang saya hormati, saya ingin bertanya: Apa saja syarat
sahnya kalimat syahadat, sehingga dapat menjadikan sahnya seseorang
memeluk Islam, sebagaimana syarat sahnya rukun Islam yang lain seperti
shalat, zakat, puasa dan haji? Apakah harus diucapkan di hadapan seorang
saksi? Apakah yang menjadi saksi itu harus orang tertentu, seperti pada
zaman Rasulullah yang menjadi saksi Rasulullah sendiri, tolong
dijelaskan Pak Ustadz.